Transit-Oriented Development

TOD tidak seharusnya diartikan sebagai penataan kawasan, karena penyediaan angkutan umum massal sebagai strategi utama TOD, tidak akan mungkin berhasil, bila ...

Mengenal Marka Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan menyebutkan bahwa ...

Yellow Box Junction

Dengan marka kotak kuning ini diharapkan arus kendaraan di persimpangan atau area konflik lainnya tidak terkunci.

Tabungan, Investasi dan Asuransi

Agar tidak salah dalam memilih mari kenali konsep dasar dari masing-masing produk perbankan tersebut.

Tarekat AL - IDRISIYYAH

Al-Idrisiyyah adalah sebuah pergerakan dan bimbingan Islam yang bermanhaj Tarekat dengan Al-Quran dan As-Sunah sebagai sumber ajarannya

19 January 2019

Pelikan Crossing

Pelikan crossing adalah salah satu bentuk sarana penyeberangan jalan bagi pejalan kaki. Pelikan crossing merupakan suatu pengaturan untuk memberikan kesepatan secara bergantian antara kendaraan untuk melintas dengan pejalan kaki kaki untuk menyeberang jalan. Dalam wikipedia disebutkan nama pelikan crossing berasal dari kata pelicon crossing, yang merupakan singkatan dari "pedestrian light controlled crossing".

Pelikan crossing Tosari (sumber : IG @ijoeel)
Penyeberangan pejalan kaki dengan pelikan crossing dilengkapi garis marka dengan sepasang lampu lalu lintas standar (merah, kuning dan hijau) yang menghadap lalu lintas kendaraan, dilengkapi dengan dua lampu (merah dan hijau) dengan simbol pejalan kaki menghadap pejalan kaki dari seberang jalan serta sebuah tombol untuk pejalan kaki mengaktifkan/meminta kesempatan menyeberang. Kode suara seperti bunyi bip juga diberikan, bunyi bip tersebut akan berulang semakin cepat ketika kesempatan menyeberang jalan akan habis.

Lampu warna merah yang menghadap penjalan kaki dengan simbol orang yang diam untuk menunjukkan bahwa kesempatan melintas adalah untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk penyeberang jalan. Untuk meminta kesempatan menyeberang, pejalan kaki perlu menekan tombol yang disediakan, dan tunggu hingga lampu berwarna hijau dengan simbol orang berjalan untuk menunjukkan bahwa, kesempatan menyeberang diberikan kepada pejalan kaki.

Dalam peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 34 tahun 2014 tentang Marka maupun perubahannya pada peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 67 tahun 2018 digambarkan bahwa penempatan pelikan crosing dilengkapi dengan marka berupa dua buah garis putih melintang dengan jarak antar garis 2,5 m dan garis stop kendaraan sesuai dengan arus lalu lintas.

Tempat Penyeberangan dengan Pelican Crossing
Namun demikian pada kenyataannya di jalan raya, kita banyak menemui pelikan crossing yang dilengkapi dengan marka zebra cross. Mungkin tujuannya agar lebih mempertegas adanya tempat penyeberangan kepada pengemudi kendaraan.

Tempat Penyeberangan  dengan Zebra Cross
Di Jakarta telah menyediakan pelikan crossing diantaranya di Jl. Medan Merdeka Selatan depan akses parkir IRTI, dan tentunya yang cukup dikenal saat ini berada di Jl. M. H. Thamrin yaitu pelikan crossing Bundaran Hotel Indonesia dan pelikan crossing Tosari. Semoga dengan semakin baiknya penyediaan sarana lalu lintas dapat meningkatkan keselamatan, kenyamanan dan kelancaran perjalan warga.