Transit-Oriented Development

TOD tidak seharusnya diartikan sebagai penataan kawasan, karena penyediaan angkutan umum massal sebagai strategi utama TOD, tidak akan mungkin berhasil, bila ...

Mengenal Marka Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan menyebutkan bahwa ...

Yellow Box Junction

Dengan marka kotak kuning ini diharapkan arus kendaraan di persimpangan atau area konflik lainnya tidak terkunci.

Tabungan, Investasi dan Asuransi

Agar tidak salah dalam memilih mari kenali konsep dasar dari masing-masing produk perbankan tersebut.

Tarekat AL - IDRISIYYAH

Al-Idrisiyyah adalah sebuah pergerakan dan bimbingan Islam yang bermanhaj Tarekat dengan Al-Quran dan As-Sunah sebagai sumber ajarannya

Showing posts with label Transportasi. Show all posts
Showing posts with label Transportasi. Show all posts

30 January 2022

Jakarta Semakin Keren dengan Wayfinding

Bayangkan ketika anda sedang jalan-jalan berwisata di suatu kota, yang baru pertama kali anda kunjungi, di mana tempat tersebut merupakan kawasan yang memiliki beberapa detinasi menarik, bagaimana caranya agar anda bisa mendatangi lokasi-lokasi tersebut dengan mudah.

Mungkin anda bisa bertanya dengan orang di sekitar, untuk bisa mengetahui ke mana arah lokasi yang ingin kita kunjungi. Namun bagaimana jika ternyata orang disekitar kita juga adalah wisatawan atao orang yang sama sama baru pertama kali datang ke tempat tersebut tentunya kita tidak bisa bertanya kepada mereka bukan? Atau barangkali bahasa setempat berbeda dengan bahasa yang kita pakai tentunya komunikasi kita tidak akan lancar dalam bertanya dan justru mungkin ketidakpahaman kita akan jawaban yang diberikan dari mereka justru bisa membuat kita tersesat di kota tersebut.

Lalu bagaimana caranya agar orang-orang yang baru datang ke suatu kota bisa dengan mudah mencapai tujuannya dan merasa nyaman mendatangi satu tempat ketempat lain di kota tersebut?


Salah satu caranya adalah dengan memasang wayfinding di tempat-tempat strategis di mana orang orang dapat dengan mudah melihatnya sehingga bisa membimbing dia ke arah tujuan yang diinginkan.

Wayfinding adalah sistem informasi yang dituangkan dalam media informasi antara lain dalam bentuk papan atau rambu penunjuk arah yang ditempatkan pada satu titik atau lebih di suatu area untuk memberi tahu seseorang guna memahami posisinya terhadap suatu lokasi, atau di dalam suatu kawasan.

Jadi dengan adanya wayfinding kita akan lebih mudah untuk mengetahui di mana kita berada dan ke arah mana kita harus berjalan untuk mencapai tujuan lokasi yang kita inginkan di suatu kawasan. Dengan demikian orang-orang yang sedang melakukan kunjungan di kawasan tersebut akan lebih merasa nyaman karena bisa dengan lebih mudah mencapai suatu tujuan yang tidak khawatir akan tersesat.

Dalam konteks kegiatan masyarakat di kawasan perkotaan wayfinding akan sangat membantu bukan hanya untuk wisatawan yang datang untuk jalan-jalan saja, namun juga untuk warga setempat yang meskipun di dalam kesehariannya beraktivitas di kota tersebut, namun tidak jarang ada saja keperluan atau kebutuhan untuk mendatangi tempat-tempat yang tidak pernah atau terlalu sering dikunjunginya.

Wayfinding akan melengkapi dan menghiasi ruang publik maupun jalan-jalan di kota Jakarta. Untuk memastikan hal tersebut gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Keputusan Nomor 31 Tahun 2022, tentang Pedoman Sistem Informasi Penunjuk Arah (Wayfinding) yang disusun dari hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ITDP Indonesia dan Forum Diskusi Transportasi Jakarta.

Ini bukan berarti saat ini di Jakarta belum ada wayfinding. Pada beberapa titik pada trotoar trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta kita sudah bisa menemukan wayfinding, juga di sekitar area stasiun MRT, LRT maupun KRL Commuter Line sudah cukup banyak yang pasang wayfinding. SK Gubernur Provinsi DKI Nomor 31 Tahun 2022 adalah untuk memberikan panduan standar bentuk, ukuran, logo-logo maupun tulisan, agar warga masyarakat dapat lebih mudah untuk membaca dan memahaminya.

Hal ini merupakan pengembangan lanjutan dari sistem transportasi kota Jakarta secara terintegrasi yang meliputi Transjakarta, MRT, LRT, serta KRL Commuter Line dari KAI. Wayfinding akan menghiasi ruang publik seperti di area trotoar-trotoar, jembatan penyeberangan, area halte dan stasiun yang saat ini masih terus bangun dan ditingkatkan agar Jakarta semakin ramah untuk pejalan kaki dan pengguna angkutan umum.

=======

Download: Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022, tentang Pedoman Sistem Informasi Penunjuk Arah (Wayfinding)

19 January 2019

Pelikan Crossing

Pelikan crossing adalah salah satu bentuk sarana penyeberangan jalan bagi pejalan kaki. Pelikan crossing merupakan suatu pengaturan untuk memberikan kesepatan secara bergantian antara kendaraan untuk melintas dengan pejalan kaki kaki untuk menyeberang jalan. Dalam wikipedia disebutkan nama pelikan crossing berasal dari kata pelicon crossing, yang merupakan singkatan dari "pedestrian light controlled crossing".

Pelikan crossing Tosari (sumber : IG @ijoeel)
Penyeberangan pejalan kaki dengan pelikan crossing dilengkapi garis marka dengan sepasang lampu lalu lintas standar (merah, kuning dan hijau) yang menghadap lalu lintas kendaraan, dilengkapi dengan dua lampu (merah dan hijau) dengan simbol pejalan kaki menghadap pejalan kaki dari seberang jalan serta sebuah tombol untuk pejalan kaki mengaktifkan/meminta kesempatan menyeberang. Kode suara seperti bunyi bip juga diberikan, bunyi bip tersebut akan berulang semakin cepat ketika kesempatan menyeberang jalan akan habis.

Lampu warna merah yang menghadap penjalan kaki dengan simbol orang yang diam untuk menunjukkan bahwa kesempatan melintas adalah untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk penyeberang jalan. Untuk meminta kesempatan menyeberang, pejalan kaki perlu menekan tombol yang disediakan, dan tunggu hingga lampu berwarna hijau dengan simbol orang berjalan untuk menunjukkan bahwa, kesempatan menyeberang diberikan kepada pejalan kaki.

Dalam peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 34 tahun 2014 tentang Marka maupun perubahannya pada peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 67 tahun 2018 digambarkan bahwa penempatan pelikan crosing dilengkapi dengan marka berupa dua buah garis putih melintang dengan jarak antar garis 2,5 m dan garis stop kendaraan sesuai dengan arus lalu lintas.

Tempat Penyeberangan dengan Pelican Crossing
Namun demikian pada kenyataannya di jalan raya, kita banyak menemui pelikan crossing yang dilengkapi dengan marka zebra cross. Mungkin tujuannya agar lebih mempertegas adanya tempat penyeberangan kepada pengemudi kendaraan.

Tempat Penyeberangan  dengan Zebra Cross
Di Jakarta telah menyediakan pelikan crossing diantaranya di Jl. Medan Merdeka Selatan depan akses parkir IRTI, dan tentunya yang cukup dikenal saat ini berada di Jl. M. H. Thamrin yaitu pelikan crossing Bundaran Hotel Indonesia dan pelikan crossing Tosari. Semoga dengan semakin baiknya penyediaan sarana lalu lintas dapat meningkatkan keselamatan, kenyamanan dan kelancaran perjalan warga.

10 January 2018

Memahami Makna "Transit-Oriented Development"

"Transit-Oriented Development adalah pembangunan yang berorientasi pada pemanfaatan angkutan umum sebagai penopang mobilitas dalam tatanan kehidupan masyarakat"
Beberapa tahun terakhir istilah Transit-Oriented Development atau disingkat dengan TOD menjadi populer, khususnya dalam hal pembangunan perkotaan.

Istilah yang diambil dari bahasa asing ini secara bahasa dapat diartikan menjadi Pembangunan Beorientasi Pada Angkutan Umum. Dengan kata lain dapat diartikan TOD adalah pembangunan ~development yang berorientasi ~oriented pada pemanfaatan angkutan umum ~transit (sebagai penopang mobilitas dalam tatanan kehidupan masyarakat).

Elemen yang cukup jelas yang tersirat secara langsung secara bahasa dari istilah TOD adalah penataan sistem transportasi khususnya angkutan umum massal. Adapun sasaran turunan dari persoalan-persoalan selanjutnya antara lain terkait isu penataan ruang, lingkungan, sosial, ekonomi serta peningkatan kualitas kota, serta hal-hal lainnya yang dapat menunjang sistem transportasi.

Namun demikian, perkembangan yang terjadi, seperti terjadi penyimpangan akan makna dari TOD. Popularitas istilah TOD hanya dimanfaatkan sebagai tagline yang disematkan oleh pengusaha properti (pengembang) yang dipromosikan sebagai nilai tambah produk propertinya. Para pengembang tersebut cukup lihai memanfaat istilah yang ke-kini-an dalam menjual properti dengan membuat rencana fungsi campuran (mixed- use) antara perumahan, komersial dan perkantoran dalam suatu kawasan pengembangan yang sangat terbatas dengan bermodalkan lokasi yang terletak berdekatan dengan sarana transportasi publik, diantanya dekat stasium KRL atau stasiun LRT yang saat ini masih dalam proses pembangunan.

"Menyentil" kemunculan fenomena ini, muncul istilah baru dikalangan pemerhati kota yaitu RSSSS dengan kepanjangan Rumah Susun Sederhana Samping Stasiun, sebagai "plesetan" istilah yang ada sebelumnya yatu RSS (Rumah Susun Sederhana).

Penjelasan TOD dalam situs ITDP Indonesia
Hal ini mungkin tidak terlepas dari penjelasan akan makna TOD itu sendiri yang sepertinya dipahami secara kurang tepat. Diataranya dijelaskan oleh lembaga yang membidangi transportasi, salah satunya oleh ITDP (Istitute for Transpotation and Development Policy) dengan penjelasan sebagai berikut :

A transit-oriented development (TOD) is a mixed-use residential and commercial area designed to maximize access to public transport, and often incorporates features to encourage transit ridership. A TOD neighborhood typically has a center with a transit station or stop (train station, metro station, tram stop, or bus stop), surrounded by relatively high-density development with progressively lower-density development spreading outward from the center.

Jika kita baca makna TOD yang dijelaskan sebagaimana tersebut di atas, maka orientasi pemahaman yang tersirat pertama kali adalah suatu area yang memiliki fungsi campuran (mixed-use) sebagai perumahan maupun komersial. Penjelasan selanjutnya dijabarkan bahwa area dimaksud didisain memaksimalkan akses pemanfaatan fasilitas angkutan umum, dengan sarana dan prasarana yang mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum. Dimana pada pusat kawasan TOD secara tipikal terdapat stasiun kereta (atau angkutan publik lainnya) yang dikelilingi dengan lingkungan padat penduduk dan terus menyebar hingga lingkungan dengan kepadatan yang rendah.

Penjelasan di atas cendrung mengartikan TOD sebagai penataan suatu area (dalam ruang terbatas), sedangkan sarana dan prasarana angkutan umum hanya sebagai elemen pelengkap penataan area tersebut. Kemunculan istilah "kawasan TOD" yang sering dimunculkan dalam rencana program pembangunan, mempertegas bahwa pemahan umum terhadap TOD telah terdistorsi sebagai suatu kegiatan penataan yang terbatas pada area atau kawasan tertentu, secara lokal.

Perlu dipahami bahwa TOD merupakan pilihan dalam melaksanakan pembangunan. Ginanjar Kartasas­mita (1994) memberikan pengertian yang sederhana dari "Pembangunan", yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”. Konsep TOD ini berkembang sebagai dampak dari kondisi yang terjadi dimana seringkali pemasalahan transportasi muncul sebagai persoalan pembangunan, sebagaimana tumbuhnya kemacetan lalu-lintas di kota-kota besar dunia, termasuk di Indonesia.

Persoalan kemacetan di kota-kota besar tersebut dinilai menjadi permasalahan pembangunan, dan menumbuhkan persoalan-persoalan turunan diantaranya masalah lingkungan seperti polusi, persoalan sosial diantaranya menurunnya ketertiban, dan persoalan ekonomi akan tingginya biaya hidup masyarakat, hingga isu keberlajutan (sustainability). Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, peningkatan pemanfaatan angkutan umum massal, dipercaya menjadi solusi untuk memecahkan persoalan tersebut.

Stasiun Tanah Abang (Photo: Jejak)
Dengan pejabaran tersebut, maka strategi utama TOD seharusnya adalah peningkatan atau revitalisasi sistem angkutan umum massal. Sedangkan penataan area atau kawasan, baik dengan menyediakan fungsi tertentu ataupun campuran (mixed-use) dilakukan sebagai bagian dari rencana program pembangunan, dengan mempertimbang kinerja angkutan umum massal yang tersedia atau rencana yang akan disediakan, bersamaan dengan peningkatan elemen-elemen kota lainnya.

Jadi, TOD tidak seharusnya diartikan sebagai penataan kawasan (dalam ruang yang sempit/terbatas), karena penyediaan angkutan umum massal sebagai strategi utama TOD, tidak akan mungkin berhasil, bila hanya diimplementasikan secara terbatas pada suatu ruang yang sempit. Program-program pembangunan, termasuk penataan kawasan, harus didisain sedemikian rupa, untuk memastikan sistem angkutan umum massal berjalan optimal sebagai penopang mobilitas dalam tatanan kehidupan masyarakat untuk mewujudkan kemajuan dan keberlanjutan.

05 June 2017

Ketika Melintas Zebra Cross

DBM Prov. Jakarta
Sebagai masyarakat kota tentu kita pernah melintas atau melihat zebra cross. Di tengah padatnya pengguna jalan, tidak jarang kendaraan dan pejalan kaki akan melintas pada waktu yang hampir bersamaan. Jika demikian siapa yang seharusnya mengalah dan siapa yang harus didahulukan?

Jika memikirkan ego dari masing-masing pengguna jalan, mungkin semua merasa berhak untuk melintas lebih dahulu. Dan jika kendaraan dan pejalan kaki benar-benar tiba dalam waktu yang bersamaan di satu titik zebra cross tentu akan fatal akibatnya.

Adapun peraturan telah dibuat, untuk menjawab hal tersebut Pasal 131 ayat (2) Undang-udang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, berbunyi "Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan".

Maka jelaslah, bahwa pada prioritas utama pada zebra cross adalah untuk pejalan kaki. Hal tersebut didukung pasal 106 Ayat (2), disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan  kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda". Oleh karena itu jika pengendara melihat ada pejalan kaki yang hendak menyebrang pada zebra cross, bilamana tidak hingga mengakibatkan terjadi kecelakaan pada area tersebut, tentunya pelanggaran atau kelalaian bisa ditujukan kepada pengemudi.

Yuk, Tertib berlalu lintas!
Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan. Zebra cross dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis-garis putih membujur tersusun melintang (sejajar berdampingan) di atas permukaan jalan, dari jalur pejalan kaki di salah satu sisi jalan hingga jalur pejalan kaki sisi jalan lain diseberangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, garis-garis putih zebra cross berukuran panjang paling sedikit 2,5 meter dan lebar 30 sentimeter, dengan jarak antara garis paling sedikit sama atau tidak lebih dari 2 kali lebarnya. Dan sebelum zebra cross, pada umumnya diawali dengan garis utuh melintang dengan lebar 30 sentimeter sebagai garis stop dengan jarak 1 meter dari zebra cross.

19 March 2017

Pejalan Kaki dan Eskalator

Seiring perkembangan pembangunan, eskalator kini semakin sering ditemukan di area publik, dipergunakan oleh pejalan kaki pengguna transportasi umum. Selain di bandara, kini eskaltor telah terpasang di beberapa stasiun KRL Commuterline Jabodetabek, seperti di Stasiun Sudirman, Stasiun Pal Merah dan Stasiun Tanah Abang. Beberapa saat mendatang selain pada stasiun KRL, pembangunan MRT dan LRT yang juga tengah berjalan, dengan elevasinya yang berada di atas dan di bawah tanah, dipastikan eskalator akan semakin sering digunakan.

Salah satu eskalator di Stasiun Tanah Abang
Dengan semakin banyaknya penggunaan eskalator di ruang publik, ada baiknya kita mencontoh perilaku di negara tetangga, tentang bagaimana warganya menggunakan eskalator secara bersama pada area publik yang ramai/sibuk.

Seperti halnya berkendara, di mana pada satu ruas ada kendaraan bergerak lebih lambat, dan kendaraan lain yang lebih cepat, diatur dengan posisi lajur jalan. Maka pejalan kaki khususnya dalam menggunakan eskalator sebaiknya dapat menempatkan dirinya pada sisi yang tepat, mengingat lebar esklator pada umumnya cukup untuk dua baris pejalankaki.

Dalam hal ini sesuai kebiasaan kita, dimana mendahului melalui sisi kanan. Maka pengguna eskalator yang tidak terburu-buru atau cukup dengan berdiri diam di atas eskalator, bisa menempatkan  dirinya di sisi kiri, sedangkan pejalan kaki yang ingin lebih cepat dapat sambil terus berjalan mendahuli dengan menggunakan eskalator di sisi kanan. Sebagaimana dapat dilihat pada video berikut ini.

(Video Courtesy Youtube / epSos.de)

Mari saling menghargai sesama pejalan kaki.
Semoga bermafaat!

22 August 2016

Yellow Box Juction

Artikel ini ini adalah masih berkalitan dengan artikel sebelumnya yang berjudul "Mengenal Marka Jalan".

Adapun jenis marka yang akan dijelaskan kali ini adalah marka kotak kuning, atau secara umum lebih dikenal dengan sebutan yellow box.

Apa arti dari marka kotak kuning ini?

Jika anda telah membaca artikel sebelumnya, anda akan mendapatkan penjelasan mengenai marka berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.

Ya! Yellow box adalah area terlarang bagi kendaraan berhenti di dalam kotak tersebut. Artinya, jika pengendara hendak melewati area yellow box, dia harus bisa memastikan bahwa kendaraannya tidak akan tertahan dalam area yellow box oleh kedaraan di depannya. Jika tidak bisa, maka pengendara harus menghentikan kendaraan sebelum memasuki area yellow box, dan baru kembali melaju jika kendaraan ruang di depan cukup untuk melintasi yellow box tersebut.

Yellow box tidak hanya berguna pada persimpangan jalan, namun dapat pula diterapkan pada lokasi-lokasi atau area konflik arus lalu lintas, dimana kepadatan salah satu arus lalu lintas berpotensi menimbulkan antrian pada arus lainnya, misalnya pada akses rumah sakit.

Dengan marka kotak kuning ini diharapkan arus kendaraan di persimpangan atau area konflik lainnya tidak terkunci.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam yellow box, padahal ia akan tertahan dalamnya, ini sama saja melanggar peraturan lalu lintas.

Dalam penjelasan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2), pelanggaran terhadap aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

21 August 2016

Mengenal Marka Jalan

Pernahkan anda pernah memperhatikan garis-garis putih yang tergambar membujur menghiasi sepanjang permukaan jalan? Ya itulah yang disebut sebagai Marka Jalan!

Sejatinya, garis-garis tersebut bukan sekedar hiasan sebagai pemanis penampilan jalan. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1), Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Marka Jalan adalah perlengkapan jalan yang wajib dilengkapi oleh penyelenggara jalan. Marka Jalan tersebut berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan menyebutkan bahwa marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, lambang, kotak kuning (yellow box), dan marka lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Garis-garis putih hanyalah salah satu bentuk dari beberapa jenis marka yang diterapkan pada suatu jalan.

Penjelasan marka jalan tanda berdasarkan warnanya adalah sebagai berikut:

  • Marka Jalan berwarna putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
  • Marka Jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
  • Marka Jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.
  • Marka Jalan warna lainnya yaitu Marka Jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.

Lebih lanjut penjelasan beberapa bentuk marka yang sering ditemui dijalan adalah sebagai berikut:

Marka garis putus-putus:
pengedara dapat berpindah lajur
Marka garis utuh:
pengedara tidak boleh berpindah lajur
Marka garis putus-putus, berhimpit garis penuh:
pada sisi garis putus-putus pengedara dapat berpindah lajur,
pada sisi garus utuh 
pengedara tidak boleh berpindah lajur
Marka zebracros:
tempat penyeberangan pejalan kaki
Marka lambang panah:
memberi petunjuk pemisahan arus lalu lintas
sebelum 
mendekati persimpangan 


Untuk lebih meningkatkan pemahaman kita mengenai marka jalan silahkan alangkah baiknya jika anda dapat mempelajarinya dan memahami secara lebih baik.

Untuk itu, silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan (Download dari web: Kementerian Perhubungan RI ; Alternatif link).
sumber gambar: wikipedia