Transit-Oriented Development

TOD tidak seharusnya diartikan sebagai penataan kawasan, karena penyediaan angkutan umum massal sebagai strategi utama TOD, tidak akan mungkin berhasil, bila ...

Mengenal Marka Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan menyebutkan bahwa ...

Yellow Box Junction

Dengan marka kotak kuning ini diharapkan arus kendaraan di persimpangan atau area konflik lainnya tidak terkunci.

Tabungan, Investasi dan Asuransi

Agar tidak salah dalam memilih mari kenali konsep dasar dari masing-masing produk perbankan tersebut.

Tarekat AL - IDRISIYYAH

Al-Idrisiyyah adalah sebuah pergerakan dan bimbingan Islam yang bermanhaj Tarekat dengan Al-Quran dan As-Sunah sebagai sumber ajarannya

22 August 2016

Yellow Box Juction

Artikel ini ini adalah masih berkalitan dengan artikel sebelumnya yang berjudul "Mengenal Marka Jalan".

Adapun jenis marka yang akan dijelaskan kali ini adalah marka kotak kuning, atau secara umum lebih dikenal dengan sebutan yellow box.

Apa arti dari marka kotak kuning ini?

Jika anda telah membaca artikel sebelumnya, anda akan mendapatkan penjelasan mengenai marka berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.

Ya! Yellow box adalah area terlarang bagi kendaraan berhenti di dalam kotak tersebut. Artinya, jika pengendara hendak melewati area yellow box, dia harus bisa memastikan bahwa kendaraannya tidak akan tertahan dalam area yellow box oleh kedaraan di depannya. Jika tidak bisa, maka pengendara harus menghentikan kendaraan sebelum memasuki area yellow box, dan baru kembali melaju jika kendaraan ruang di depan cukup untuk melintasi yellow box tersebut.

Yellow box tidak hanya berguna pada persimpangan jalan, namun dapat pula diterapkan pada lokasi-lokasi atau area konflik arus lalu lintas, dimana kepadatan salah satu arus lalu lintas berpotensi menimbulkan antrian pada arus lainnya, misalnya pada akses rumah sakit.

Dengan marka kotak kuning ini diharapkan arus kendaraan di persimpangan atau area konflik lainnya tidak terkunci.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam yellow box, padahal ia akan tertahan dalamnya, ini sama saja melanggar peraturan lalu lintas.

Dalam penjelasan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2), pelanggaran terhadap aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

21 August 2016

Mengenal Marka Jalan

Pernahkan anda pernah memperhatikan garis-garis putih yang tergambar membujur menghiasi sepanjang permukaan jalan? Ya itulah yang disebut sebagai Marka Jalan!

Sejatinya, garis-garis tersebut bukan sekedar hiasan sebagai pemanis penampilan jalan. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1), Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Marka Jalan adalah perlengkapan jalan yang wajib dilengkapi oleh penyelenggara jalan. Marka Jalan tersebut berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan menyebutkan bahwa marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, lambang, kotak kuning (yellow box), dan marka lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Garis-garis putih hanyalah salah satu bentuk dari beberapa jenis marka yang diterapkan pada suatu jalan.

Penjelasan marka jalan tanda berdasarkan warnanya adalah sebagai berikut:

  • Marka Jalan berwarna putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
  • Marka Jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
  • Marka Jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.
  • Marka Jalan warna lainnya yaitu Marka Jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.

Lebih lanjut penjelasan beberapa bentuk marka yang sering ditemui dijalan adalah sebagai berikut:

Marka garis putus-putus:
pengedara dapat berpindah lajur
Marka garis utuh:
pengedara tidak boleh berpindah lajur
Marka garis putus-putus, berhimpit garis penuh:
pada sisi garis putus-putus pengedara dapat berpindah lajur,
pada sisi garus utuh 
pengedara tidak boleh berpindah lajur
Marka zebracros:
tempat penyeberangan pejalan kaki
Marka lambang panah:
memberi petunjuk pemisahan arus lalu lintas
sebelum 
mendekati persimpangan 


Untuk lebih meningkatkan pemahaman kita mengenai marka jalan silahkan alangkah baiknya jika anda dapat mempelajarinya dan memahami secara lebih baik.

Untuk itu, silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan (Download dari web: Kementerian Perhubungan RI ; Alternatif link).
sumber gambar: wikipedia

14 August 2016

Hidup Bagaikan Buku

Hidup bagaikan buku, kumpulan lembaran kertas yang ditutup dengan sampul.
Sampul depan adalah saat kita lahir dan sampul belakang adalah saat kita meninggal.

Ada buku tebal, ada buku tipis.
Ini sesuai dengan usia yang diberikanNya.

Tiap-tiap lembarnya adalah hari-hari dalam hidup kita.
Seburuk-buruk apapun coretan-coretan di halaman sebelumnya, akan selalu tersedia halaman selanjutnya yang putih bersih.
Lembaran-lembaran yang siap untuk ditulisi atau dicoreti sampai kita menemui sampul belakang.

Begitu pun hidup kita.
Seburuk hari apapun hari kemarin,
Tuhan selalu menyediakan hari-hari yang baru buat kita.
Hari-hari yang baru hingga tutup usia kita.

Tebalnya buku, bukan jaminan nilai yang baik.
Isi dari tulisanlah yang menentukan kualitas buku tersebut.
Itulah kesempatan untuk kita agar bisa melakukan sesuatu yang benar dan meninggalkan kesalahan.

Yakinlah bahwa, buku itu akan terus dibuka,
ditulis atau dicoreti habis sampai menemui sampul penutupnya.

Bila demikian, maka buku itu akan dikumpulkan untuk dinilai atau dievaluasi.
Jangan sampai ketika buku kita kumpulkan, tidak ada catatan yang baik kita torehkan.

(sumber, diadopsi dari: www.enerlife.web.id)
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
"Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." (ar-Ra'd:11)